Dana yang disiapkan pemerintah ini tentunya bertujuan untuk membantu para kelompok Tani Hutan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Adapun tugas dan seputar Kelompok Tani Hutan sendiri dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kehutahanan No 57 Tahun 2014. Sebagian isi dari Permenhut no 57 Tahun 2014 adalah mengenai Bidang Kegiatan KTH berkaitan dengan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan dan konservasi alam.
Sedangkan mengenai bantuan pinjaman lunak bagi KTH sendiri sudah kami rangkum dalam leafket di bawah ini.
Leaflet Pinjaman Lunak Bagi KTH |
Leaflet Pinjaman Lunak Bagi KTH |
Penyusun : Nur Fadhilah Syahrawi, S.Hut
CABANG DINAS KEHUTANAN WIL. SUMENEP
DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA TIMUR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar