Kelompok Tani Hutan (KTH) merupakan salah satu komunitas atau organisasi atau lembaga yang dibentuk untuk mengefektifkan program penyuluhan di bidang kehutanan. Dalam pembinaan KTH ini pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.57/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan.
Dalam peraturan tersebut Pemerintah membagi dalam 4 ruang lingkup KTH. Keempat ruang lingkup tersebut diantaranya adalah:
a. karakteristik KTH;
b. pembentukan KTH;
c. klasifikasi KTH; dan
d. pelaksanaan pembinaan KTH.
Untuk Karakteristik KTH di uraikan lagi menjadi beberapa bagian, seperti halnya Azas dan Ciri KTH, Fungsi KTH, dan Kegiatan KTH. Dalam pedoman pembinaan KTH tersebut semua karakteristik terurai dengan jelas. Sehingga nantinya dalam kegiatan dan fungsinya KTH benar-benar menjadi organisasi ujung tombak pemerintah dalam menjadi sasaran penyuluhan, pengembangan dan peningkatan postensi dan kualitas hutan.
Selain tentang Karakteristik, dalam Permenhut nomor P.57/Menhut-II/2014 juga dijabarkan mengenai pembentukan, klasifikasi, dan pelaksanaan pembinaan Kelompok Tani Hutan. Semua hal tersebut tersaji tuntas dalam peraturan yang dirilis pada tahun 2014 silam. Untuk lebih detilnya silahkan simak di bawah ini.
Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pembinaan KTH diatas bisa juga di download di bawah ini:
sudah ada yng update sis..
BalasHapusNOMOR P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018
PEDOMAN KELOMPOK TANI HUTAN