Pemerintah
melalui Menteri Lingkungan Hidup dan dan Kehutanan Republik Indonsia merilis
pedoman Kelompok Tani Hutan (KTH) terbaru melalui diterbitkannya Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor P.89/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018.
Pedoman tersebut sekaligus menjadi pembaharuan dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.57/MENHUT-II/2014 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan. Peraturan tersebut memuat tentang beberapa hal yang
dibagi menjadi sembilan (9) BAB dan dua puluh tujuh (27) pasal, sebagai berikut
:
1.
BAB I Ketentuan umum
(Pasal 1 - 2)
2.
BAB II Pembentukan
Kelompok Tani Hutan (Pasal 3 -7)
3.
BAB III Registrasi
(Pasal 10 – 13)
4.
BAB IV Klasifikasi Kelas
Kelompok Tani Hutan (Pasal 14 – 18)
5.
BAB V Pembinaan Kelompok
Tani Hutan (Pasal 19 – 22)
6.
BAB VI Monitoring,
Evaluasi, dan Pelaporan (Pasal 23)
7.
BAB VII Pembiayaan
(Pasal 24)
8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 25-26)
9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 27 )
Kelembagaan KTH harus memiliki
susunan pengurus dan
struktur organisasi yang merupakan gabungan dari petani yang mengelola usaha
di bidang kehutanan di dalam maupun di luar kawasan serta memiliki visi dan
misi yang sejalan antara pengurus dan anggotanya. Dalam BAB I pasal 2 dijelaskan
mengenai fungsi KTH, yaitu sebagai media pembelajaran masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya
manusia, pemecahan masalah, kerjasama dan gotong royong, pengembangan usaha
produktif, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan, dan peningkatan kepedulian
terhadap kelestarian hutan.
Pembentukan KTH didasari
oleh usulan baik itu usulan dari pelaku utama maupun dari penyuluh kehutanan dengan
syarat minimal 15 orang, satu wilayah administrasi yang dibuktikan oleh KTP dan
memiliki usaha di bidang kehutanan. Hal tersebut tertuang pada BAB II. Adapun
tatacara pembentukan KTH ialah :
1. Usulan Pelaku Utama
Pertemuan Pelaku Utama à Pemberian Nama KTH à Pemilihan Pengurus KTH à Pembentukan Struktur Organisasi KTH à Permohonan Pembuatan KTH kepada Kepala Desa (Lampiran I)
à Pembuatan Berita Acara Pembentukan KTH (lampiran II) à Penetapan Pembentukan KTH dari Kepala Desa (Lampiran
III).
2. Usulan Penyuluh Pendamping
Pertemuan Musyarawah Mufakat (Pelaku
Utama, aparat Desa, Tokoh Adat/Tokoh Masyarakat) à Identifikasi Potensi Masyarakat à Pemberian Nama KTH à Pemilihan Pengurus KTH à Pembentukan Struktur Organisasi KTH à Permohonan Pembuatan KTH kepada Kepala Desa (Lampiran I)
à Pembuatan Berita Acara Pembentukan KTH (lampiran II) à Penetapan Pembentukan KTH dari Kepala Desa (Lampiran
III).
Berita Acara Pembentukan KTH ditetapkan oleh Kepala Desa dapat disesuaikan
dengan lampiran I pada peraturan ini.
KTH yang memiliki keinginan meningkatkan skala usaha, KTH
dapat membentuk GAPOKTANHUT atau Gabungan Kelompok Petani Kehutanan. Format Berita Acara
Pembentukan GAPOKTANHUT tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan ini. Baik KTH dan GAPOKTANHUT ini
wajib memiliki nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
Prosedur permohonan registrasi KTH
atau GAPOKTANHUT ialah :
1. KTH atau GAPOKTANHUT yang berada di dalam atau di luar kawasan hutan produksi dan kawasan lindung à Kepala Dinas (Tembusan UPTD).
2. KTH atau Gapoktanhut yang berada di kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani à Kepala Dinas (Tembusan Perum Perhutani).
3. KTH atau GAPOKTANHUT yang berada di dalam kawasan konservasi à Kepala Dinas (Tembusan UPT KLHK).
Permohonan registrasi KTH dilengkapi dengan Keputusan kepala desa/lurah
tentang penetapan pembentukan KTH. Sedangkan, bagi GAPOKTANHUT Berita Acara
Pembentukan GAPOKTANHUT dan Struktur Organisasi GAPOKTANHUT. Pemberian nomer
Registrasi akan diproses dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak menerima
surat permohonan oleh Dinas Kehutanan.
KTH yang telah terbentuk akan diklasifikasi untuk mengetahui kelas KTH. Beberapa pedoman untuk klasifikasi diantaranya Pengelolaan kelembagaan, Kelola Kawasan, dan Kelola Usaha. Dari hasil klasifikasi tersebut nantinya akan dibagi KTH kelas Pemula (Nilai < 350), Madya (Nilai 350 – 700), dan Utama (Nilai > 700). Penilaian tersebut dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Ketentuan lebh lanjut mengenai penilaian KTH akan diatur dengan Peraturan Kepala Badan P2SDM. Hasil penetapan penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk Sertifikat Penetapan Kelas KTH yang di sahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan. Hal ini yang membedakan dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.57/MENHUT-II/2014 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan yang mana sebelumnya bagi KTH pemula disahkan oleh Kepala Desa setempat.
Apabila
sudah dilakukan proses klasfiikasi, maka selanjutnya KTH akan mendapatkan pembinaan
oleh pemerintah. Pembinaan yang dimaksud bertujuan untuk mewujudkan KTH yang mandiri,
produktif, sejahtera, dan berkelanjutan. Pembinaan KTH nantinya akan
dilaksanakan oleh Penyuluh/pendamping, dan atau instansi Pembina KTH berupa kegiatan :
§ Penyusunan dan pengelolaan database KTH,
§ Peningkatan kapasitas sumber daya manusia KTH,
§ Fasilitasi pengembangan usaha, akses informasi, teknologi, pasar dan permodalan,
§ Pemantauan perkembangan KTH, dan/atau
§ Kegiatan teknis pembangunan kehutanan.
Adapun
instansi yang dimaksud meliputi UPTD, UPT KLHK, Perum Perhutani, Dinas, Badan P2SDM, dan
Ditjen. GAPOKTAN dan KTH akan
melalui proses monitoring dan evaluasi
yang sedikitnya dilakukan sekali
dalam setahun.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 27 Bulan Agustus Tahun 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar