Kamis, 02 Juli 2020

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 TENTANG PEDOMAN KELOMPOK TANI HUTAN




Pembinaan Kelompok Tani Hutan

Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan dan Kehutanan Republik Indonsia merilis pedoman Kelompok Tani Hutan (KTH) terbaru melalui  diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.89/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018. Pedoman tersebut sekaligus menjadi pembaharuan dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.57/MENHUT-II/2014 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan. Peraturan tersebut memuat tentang beberapa hal yang dibagi menjadi sembilan (9) BAB dan dua puluh tujuh (27) pasal, sebagai berikut :

1.    BAB I Ketentuan umum (Pasal 1 -  2)

2.    BAB II Pembentukan Kelompok Tani Hutan (Pasal 3 -7)

3.    BAB III Registrasi (Pasal 10 – 13)

4.    BAB IV Klasifikasi Kelas Kelompok Tani Hutan (Pasal 14 – 18)

5.    BAB V Pembinaan Kelompok Tani Hutan (Pasal 19 – 22)

6.    BAB VI Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan (Pasal 23)

7.    BAB VII Pembiayaan (Pasal 24)

8.    BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 25-26)

9.    BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 27 )

Kelembagaan KTH harus memiliki susunan pengurus dan struktur organisasi yang merupakan gabungan dari petani yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam maupun di luar kawasan serta memiliki visi dan misi yang sejalan antara pengurus dan anggotanya. Dalam BAB I pasal 2 dijelaskan mengenai fungsi KTH, yaitu sebagai media pembelajaran  masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemecahan masalah, kerjasama dan gotong royong, pengembangan usaha produktif, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan, dan peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.

            Pembentukan KTH didasari oleh usulan baik itu usulan dari pelaku utama maupun dari penyuluh kehutanan dengan syarat minimal 15 orang, satu wilayah administrasi yang dibuktikan oleh KTP dan memiliki usaha di bidang kehutanan. Hal tersebut tertuang pada BAB II. Adapun tatacara pembentukan KTH ialah :

1.    Usulan Pelaku Utama

Pertemuan Pelaku Utama à Pemberian Nama KTH à Pemilihan Pengurus KTH à Pembentukan Struktur Organisasi KTH à Permohonan Pembuatan KTH kepada Kepala Desa (Lampiran I) à Pembuatan Berita Acara Pembentukan KTH (lampiran II) à Penetapan Pembentukan KTH dari Kepala Desa (Lampiran III).

2.    Usulan Penyuluh Pendamping

Pertemuan Musyarawah Mufakat (Pelaku Utama, aparat Desa, Tokoh Adat/Tokoh Masyarakat) à Identifikasi Potensi Masyarakat à Pemberian Nama KTH à Pemilihan Pengurus KTH à Pembentukan Struktur Organisasi KTH à  Permohonan Pembuatan KTH kepada Kepala Desa (Lampiran I) à Pembuatan Berita Acara Pembentukan KTH (lampiran II) à Penetapan Pembentukan KTH dari Kepala Desa (Lampiran III).

Berita Acara Pembentukan KTH ditetapkan oleh Kepala Desa dapat disesuaikan dengan lampiran I pada peraturan ini.


KTH yang memiliki keinginan meningkatkan skala usaha, KTH dapat membentuk GAPOKTANHUT atau Gabungan Kelompok Petani Kehutanan. Format  Berita Acara Pembentukan GAPOKTANHUT tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Baik KTH dan GAPOKTANHUT ini wajib memiliki nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.

 


Prosedur permohonan  registrasi KTH atau GAPOKTANHUT ialah :

1.    KTH atau GAPOKTANHUT yang berada di dalam atau di luar kawasan hutan produksi dan kawasan lindung à Kepala Dinas (Tembusan UPTD).

2.     KTH atau Gapoktanhut yang berada di kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani à Kepala Dinas (Tembusan Perum Perhutani).

3.    KTH atau GAPOKTANHUT yang berada di dalam kawasan konservasi à Kepala Dinas (Tembusan UPT KLHK).

Permohonan registrasi KTH dilengkapi dengan Keputusan kepala desa/lurah tentang penetapan pembentukan KTH. Sedangkan, bagi GAPOKTANHUT Berita Acara Pembentukan GAPOKTANHUT dan Struktur Organisasi GAPOKTANHUT. Pemberian nomer Registrasi akan diproses dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak menerima surat permohonan oleh Dinas Kehutanan.

        KTH yang telah terbentuk akan diklasifikasi untuk mengetahui kelas KTH. Beberapa pedoman untuk klasifikasi diantaranya Pengelolaan kelembagaan, Kelola Kawasan, dan Kelola Usaha. Dari hasil klasifikasi tersebut nantinya akan dibagi KTH kelas Pemula (Nilai < 350), Madya (Nilai 350 – 700), dan Utama (Nilai > 700). Penilaian tersebut dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Ketentuan lebh lanjut mengenai penilaian KTH akan diatur dengan Peraturan  Kepala Badan P2SDM. Hasil penetapan penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk Sertifikat Penetapan Kelas KTH yang di sahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan. Hal ini yang membedakan dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.57/MENHUT-II/2014 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan yang mana sebelumnya bagi KTH pemula disahkan oleh Kepala Desa setempat. 


Apabila sudah dilakukan proses klasfiikasi, maka selanjutnya KTH akan mendapatkan pembinaan oleh pemerintah. Pembinaan yang dimaksud bertujuan untuk mewujudkan KTH yang mandiri, produktif, sejahtera, dan berkelanjutan. Pembinaan KTH nantinya akan dilaksanakan oleh Penyuluh/pendamping, dan atau instansi Pembina KTH berupa kegiatan :

§  Penyusunan dan pengelolaan database KTH,

§  Peningkatan kapasitas sumber daya manusia KTH,

§  Fasilitasi pengembangan usaha, akses informasi, teknologi, pasar dan permodalan,

§  Pemantauan perkembangan KTH, dan/atau

§  Kegiatan teknis pembangunan kehutanan.

Adapun instansi yang dimaksud meliputi UPTD, UPT KLHK, Perum Perhutani, Dinas, Badan P2SDM, dan Ditjen. GAPOKTAN dan KTH akan melalui proses monitoring dan evaluasi yang sedikitnya dilakukan sekali dalam setahun.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 27 Bulan Agustus Tahun 2018.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar