Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan hasil bumi, terlebih hutan yang menghampar luas. Namun disadari atau tidak, masih ada lahan dan area yang tidak produktif bahkan boleh dibilang menjadi lahan kritis.
Salah satu upaya pemerintah untuk menanggulanginya yaitu
dengan menggalakkan Kebun Bibit Desa atau KBD. KBD dianggap sebagai salah satu
solusi untuk rehabilitasi hutan dan lahan. Dengan memanfaatkan campur tangan
masyarakat atau memberdayakan masyarakat, KBD diharapkan mampu memberikan
dampak yang begitu signifikan. Tidak sekedar merubah menjadi lahan produktif
lagi, tetapi juga mampu meningkatkan ekonomi masyarakat.
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai Kebun Bibit Desa,
dan Tata Cara Pelaksanaannya, berikut akan kami sajikan informasi lengkap
mengenai Kebun Bibir Desa.
Pengertian KBD
Kebun Biit Desa (KBD) adalah: Tempat/area lahan beserta
perlengkapan pembibitannya. Dibangun dan dikelola atas inisiatif atau
partisipasi aktif masyarakat setempat, untuk memproduksi bibit kebutuhan mereka
sendiri, atau wilayah di sekitarnya sehingga diperoleh kesinambungan budidaya
komoditas yang diusahakan, serta diperoleh keuntungan ekonomi dalam
pengelolaannya.
Tujuan pembangunan Kebun Bibit Desa (KBD) adalah ;
1) Memproduksi bibit tepat jenis, tepat waktu, tepat jumlah,
tepat mutu,
2) Memperoleh keuntungan ekonomi dan berkembang menjadi
usaha komersial.
Kebun Bibit Desa (KBD) dibangun dengan prinsip, sebagai berikut:
Secara sosial
Dibangun dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat dalam
kawasan tertentu, sesuai dengan kesepakatan mereka sendiri - Dikelola secara
terorganisir oleh masyarakat sendiri dalam semangat kekeluargaan dan
mengedepankan musyawarah mufakat.
Secara teknis
Menerapkan teknologi terbaru yang efektif dan efi sien
dengan bimbingan petugas, serta memaksimalkan pemanfaatan bahan baku lokal -
Memperhatikan kelestarian lingkungan dengan semaksimal mungkin menggunakan
bahan-bahan ramah lingkungan
Secara ekonomi
Pengelola KBD harus berorientasi kepada keuntungan ekonomi
(efi sien). Hal tersebut untuk menjamin keberlanjutan dan perkembangan KBD dan
keuntu ngan ekonomi itu sendiri.
Peraturan Tentang Kebun Bibit Desa
Kebun Bibit Desa yang disingkat menjadi KBD memiliki aturan
dan dasar hukum yang mengatur keberadaannya. Adapun peraturan terbaru yang membahas
Kebun Bibit Desa adalah Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran
Sungai Dan Hutan Lindung Nomor SK.14/PDASHL/SET/DAS.2/4/2020 Tentang Kebun
Bibit Desa.
Untuk lengkapnya bisa disimak di bawah ini:
Tata Cara pelaksanaan KBD
1. Mekanisme
a) Membuat kesepakatan sistem produksi dan distribusi benih
dan bibit dengan warga komunitas/kelompok KRPL.
b) Membuat perencanaan kebutuhan benih dan bibit dalam kawasan
dengan jangka waktu satu tahun, menggunakan Kalender Tanam Komoditas
KRPL/Kalender Tanam Optimalisasi Pekarangan (KaTOP).
c) Membuat perencanaan kebutuhan sarana produksi dan prasarana
untuk memproduksi kebutuhan benih dan bibit yang diperlukan oleh warga
komunitas/kelompok KRPL.
d) Melaksanakan pengelolaan produksi sesuai dengan macam
benih dan bibit yang diproduksi.
e) Melakukan koordinasi dengan pengelolaan KRPL secara berkala.
f) Membuat laporan pembukuan dan perkembangan produksi dan
distribusi benih dan bibit.
g) Membangun kemitraan pelaku bisnis benih dan bibit.
2. Hirarki
Sesuai dengan maksudnya, maka tujuan pembangunan KBD yang
dinyatakan sebagai berikut:
Tabel 1. Hirarki tujuan dan cara mencapai tujuan
pengembangan KBD.
3. Distribusi
a) Distribusi beni dan bibit kepada anggota komunitas/kelompok
m-KRPL dilakukan oleh petugas KBD. Cara distribusi kepada anggota dilakukan
sesuai dengan kesepatan yang tertera dalam Rencana Kebutuhan Riil Bibit dan
Benih (RKRB).
b) Distribusi bibit memprioritaskan pemenuhan RKRB yang diajukan
anggota.
c) Distribusi bibit ke luar kawasan yang dilakukan apabila kebutuhan
RKRB sudah terpenuhi.
d) Distribusi bibit disesuaikan pada saat dibutuhkan dan sesuai
dengan prilaku biologis tanaman.
e) Menambahkan maksimal 5% dari kebutuhan, untuk antisipasi
bibit rusak/mati saat proses penyemaian atau tanam.
f) Batas toleransi bibit berada di KBD 1-3 minggu, tergantung
jenis sejak semai benih.
g) Apabila ada persedian bibit lebih dari 3 minggu setelah semai
segera diambil tindakan dengan cara:
- Ditawarkan kepada anggota yang masih membutuhkan.
- Ditanam di lingkungan KBD.
- Dijual kepada masyarakat yang membutuhkan.
4. Tata Kelola KBD dengan Pengguna
a) Membangun Kelembagaan
KBD dibangun dan dikelola atas inisiatif atau partisipasi aktif
komunitas RPL setempat, maka KBD diorganisir dan diputuskan oleh komunitas yang
bersangkutan.
b) Strutur Kelembagaan
- Manajer KBD bertugas:
(a) Penanggung Jawab seluruh kegiatan KBD,
(b) Jika KBD pemula maka dapat merangkap sebagai sekretaris
yang mencatat segala pembukuan teknis KBD, dan
(c) Bertanggung jawab kepada anggota.
- Sekretaris KBD
bertugas dan melaporkan segala aktivitas perkembangan
produksi, distribusi, stok, pesanan dan promosi
benih dan bibit, bertanggung jawab kepada manajer.
- Bendahara
bertugas dalam laporan perkembangan neraca keuangan KBD,
bertanggung jawab kepada manajer.
- Pembina Teknis (Bintek)
yang dimaksud Bintek
adalah para petugas lapangan dari instansi terkait.
c) Pelaksanaan Koordinasi
- Koordinasi harian pengurus dengan anggota, koordinasi
dimaksud untuk pencatatan kebutuhan bibit anggota, baik jenis, waktu, mutu dan
jumlahnya yang dituangkan dalam RKRB
- Koordinasi Pengurus,
agendanya adalah:
(a) Membahas kinerja KBD secara keseluruhan, baik masalah
teknis maupun keuangan,
(b) Jika diperlukan dapat mengundang Bintek.
- Koordinasi pengurus sekurang-kurangnya dilakukan 2 kali
dalam setahun (tengah tahun dan akhir tahun). Untuk koordinasi di akhir tahun
dianjurkan untuk mengundang anggota. Hasil koordinasi dituangkan dalam sebuah
catatan khusus/notulen
d) Pergantian Pengurus
a) Dilakukan setiap 3 tahun sekali atau sesuai dengan
kesepakatan.
b) Apabila terjadi keadaan khusus (pengurus meninggal dunia
atau hal lain yang mengandung resiko tidak berjalannya pengelolaan KBD) atas
usulan anggota atau pengurus.
e) Penyusunan Rencana Kerja Berdasarkan Kalender Tanaman
Optimalisasi Pekarangan (KaTOP)
§ Kalender
tanam disusun berdasarkan RKRB anggota. Bibit yang diproduksi KBD akan memenuhi
5 tepat yaitu tepat waktu, jenis, mutu, jumlah dan pengguna/komunitas.
§
Setelah KBD menerima RKRB dari anggota, disusunlah kalender tanam
Itulah Mengenai Kebun Bibir Desa yang bisa kami sampaikan.
Untuk lengkapnya bisa di unduh juklak, peraturan, pada sumber di bawah ini.
http://bengkulu.litbang.pertanian.go.id/ind/images/stories/2014/buku/juklak%20kbd.pdf
https://www.persemaianpermanen.com/files/peraturan/SK.14_PDASHL_SET_DAS.2_4_2020%20KBD-ezk.pdf
https://dlhk.bantenprov.go.id/upload/article/Kebun_Bibit_Desa.pdf
http://cybex.pertanian.go.id/mobile/artikel/90258/KEBUN-BIBIT-DESA/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar