Perhutanan
Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan
hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat
Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan
kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam
bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan
kemitraan kehutanan. Sedangkan, Kemitraan
Konservasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
Program perhutanan sosial dilaksanakan
agar masyarakat dapat mengakses manfaat
dari hutan untuk
meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus meningkatkan peran masyarakat
dalam melestarikan hutan. Diharapkan
melalui program PS, pengelolaan hutan tidak hanya mendatangkan keuntungan ekologis,
tetapi juga manfaat ekonomi, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar
dan di dalam hutan. Sejak UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan
mulai berlaku, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 23/2021
tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai turunan Undang-Undang (UU) Cipta
Kerja. Untuk
melaksanakan ketentuan pada PP Nomor 23/2021
(Pasal 247 : “Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengelolaan Perhutanan Sosial diatur dalam Peraturan Menteri”), maka telah ditetapkan Permen
LHK No.9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dan telah diundangkan pada tanggal
1 April 2021. Sesuai data Dishutprov Jatim (Desember 2020), bahwa jumlah SK PS
di Jawa Timur yang telah terbit yaitu sebanyak
272 Unit SK, terdiri dari 20 Unit SK dengan skema IPHPS dan 252 Unit SK
PS dengan skema Kulin KK yang tersebar di beberapa Kabupaten di Jawa Timur. Dalam
Pengelolaan PS dikenal 5 (lima) Seri Pendampingan PS yang terdiri dari Pendampingan tahap awal, pengelolaan dan pengembangan
kawasan hutan dan lingkungan, Kerjasama akses permodalan dan akses pasar,
pengelolaan pengetahuan, serta monitoring dan evaluasi.
Gambar 1. Lima Seri Pendampingan PS
A. Pendampingan Tahap Awal
Pendampingan Tahap Awal Perhutanan Sosial merupakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
pendamping dan pemegang izin/hak
perhutanan sosial (KPS/Perdirjen PSKL No. P.3 Tahun 2016) paska terbitnya izin
Perhutanan Sosial. Pendampingan sangat penting dalam rangka memperkuat
Kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dalam hal Perencanaan PS, memfasilitasi
penyusunan Rencana Modal Usaha KUPS, dan menyusun sistem pemantauan dan evaluasi. Hal ini
bertujuan mengembangkan Kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dalam hal
legalitas kelembagaan, penyiapan dokumen-dokumen kesepakatan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia,
dan pengelolaan pengetahuan.
B. Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan
Hutan dan Lingkungan
Kegiatan Utama dalam Pengelolaan
Kawasan Hutan dan Lingkungan, yaitu Penataan areal perhutanan sosial, dan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan
Rencana Kerja Umum/Rencana Pengelolaan (RKU) didasarkan pada regulasi di
masing-masing skema Perhutanan Sosial. Tujuan dilaksanakannya hal diatas, ialah
:
• Memberikan
acuan mengenai langkah-langkah menyepakati
batas izin perhutanansosial dan mengidentifikasi kerja sama yang
diperlukan antar pemegang izin/hak.
• Memberikan acuan mengenai langkah-langkah menandai, mendata potensi, menyusun blok, dan menyusun rencana, serta resolusi konflik dalam mengelola izin perhutanan sosial.
• Memberikan acuan mengenai langkah-langkah pengelola izin PS dalam mengelola ruang kelolanya agar memenuhi ekonomi berkelanjutan, sosial, budaya, dan lingkungan.
C. KERJA
SAMA, AKSES PERMODALAN DAN AKSES PASAR
Persiapan yang
perlu dilakukan oleh
KPS dan KUPS sebelum
mengakses berbagai peluang permodalan adalah sebagai berikut :
- Tersedianya dokumen legalitas KPS dan KUPS seperti Akta Notaris KPS dan Akta Notaris Badan Usaha KUPS
- Tersedianya dokumen tata kelola Kawasan seperti RKU, RPHD, RP-Kemitraan Kehutanan, RKT dan Rencana Model Usaha
- Tersedianya dokumen pendukung lain seperti Buku Rekening atas nama KPS dan KUPS, NPWP, Surat Keterangan Domisili Kantor KPS dan KUPS, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, SIUP, TDP dan lain-lain
- Lokasi pelaksanaan usaha tidak sedang berkonflik dengan pihak manapun
- Usaha produk ataupun jasa sudah mulai berjalan paling tidak satu tahun
- Memiliki kepastian konsumen dan pasar, dapat ditunjukkan dengan adanya dokumen kerja sama usaha dan bukti – bukti transaksi usaha
- Memiliki SOP administrasi yang jelas, dapat ditunjukkan dengan adanya SOP administrasi dan keuangan
- Bukti hasil audit keuangan, paling tidak audit internal dari KPS dan KUPS
1. Kerja Sama dalam rangka penguatan kelembagaan dan tata kelola kawasan
2. Kerjasama dalam rangka peningkatan SDM KPS dan KUPS
3. Kerjasama dalam rangka penelitiansumber daya kawasan
4. Kerjasama dalam rangka pengembangan usaha.
KPS/KUPS
dapat menyiapkan dokumen kerja sama perhutanan sosial dalam bentuk
Nota Kesepahaman Bersama (NKB) dan Perjanjian Kerja Sama Teknis (PKST),
baik kerja sama dalam rangka penguatan tata kelola maupun dalam rangka
pengembangan usaha perhutanan sosial.
D. PENGELOLAAN
PENGETAHUAN
Di dalam Pengelolaan
pengetahuan terdapat 3 tahapan yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemantauan.
Pada tahap perencanaan, pendamping PS dan anggota KPS maupun KUPS bersama –
sama menyusun dokumen perencanaan pengetahuan dalam periode satu tahun.
Sedangkan, pada tahap pelaksanaan dilakukan pengumpulan data, penyusunan
laporan, serta penyebarluasan informasi
sesuai etika.
Tahapan
ketiga, Untuk merefleksikan antara
perencanaan dengan realisasi, faktor-faktor pendukung dan
penghambat, serta aksi
selanjutnya untuk mengembangkan pengelolaan pengetahuan dapat dilakukan pemantauan
dengan cara diskusi, turun ke
lapangan, ataupun keduanya dengan berbasis pada
perencanaan pengelolaan pengetahuan. Hasil diskusi dicatat
untuk dimasukkan dalam
Laporan Pendampingan.
E. EVALUASI
SISTEM PENGELOLAAN DATA, INFORMASI DAN PUBLIKASI
Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi dilakukan berdasarkan pada Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disusun oleh KPS. Hal-hal yang harus dipantau dan evaluasi harus mengacu pada 3 (tiga) aspek utama Perhutanan Sosial yaitu aspek ekonomi berkelanjutan, sosial budaya, dan ekologis/Lingkungan. Adapun alur proses monitoring dan evaluasi PS dapat dilihat pada Gambar 2.
Gambar 2. Alur Proses Monitoring dan
Evaluasi PS
Monev PS bertujuan untuk :
- Mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan pelaksanaan kegiatan
- Mengetahui kendala, tantangan dan peluang pelaksanaan kegiatan
- Mengetahui sejauh mana efek dan dampak dari kegiatan yang dilaksanakan baik secara ekonomi, sosial budaya dan lingkungan
- Memberikan masukan dan pertimbangan kepada KPS dalam mengambil keputusan dan perencanaan selanjutnya
- Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam mengambil keputusan dan tindakan selanjutnya kepada KPS
Gambar 3. Sistem GoKUPS
goKUPS sebagai sistem pemantauan Capaian Kinerja Program PSKL (Sistem Register Nasional Perhutanan Sosial) menjadi Sumber Data & Informasi perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan (keterbukaan informasi publik), Menentukan arahan kebijakan/intervensi program terhadap dinamika dan kondisi pengelolaan pada seluruh level, Dasar perencanaan anggaran dan kegiatan, dan Bahan Publikasi dan Promosi produk/komoditi PS. Dari website tersebut, kita dapat melihat seluruh KUPS yang sudah terdaftar, kelas KPS/KUPS beserta lokasinya. Klasifikasi kemampuan KUPS terdiri dari empat tingkatan, yaitu Biru, Perak, Emas dan Platina.
Sumber : Materi Diklat PS Balai Diklat Kadipaten (2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar