“ YUK, KENALI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG KEHUTANAN ”
Oleh : Nur Fadhilah Syahrawi, S. Hut
Sumber : https://jdih.maritim.go.id/petunjuk-teknis-dak-fisik-ta-2022 |
Sebagian orang kemungkinan besar tidak mengetahui apa itu DAK Bidang kehutanan. Oleh karenanya, kali ini kami akan membahas seputar Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup Dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022.
Apa itu kegiatan DAK?
Dana Alokasi Khusus
(DAK) merupakan salah satu dana transfer dari pemerintah pusat yang
dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah. Dana
Alokasi Khusus dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
Dana Alokasi Khusus Fisik,Petunjuk teknis pengelolaan DAK Fisik diatur dalam Perpres No. 141 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Dana Alokasi Khusus Non Fisik,Petunjuk teknis pengelolaan DAK Non Fisik diatur dalam Permenkeu No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas nasional dengan menu yang terbatas dan lokus yang ditentukan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan.
Apa Tujuan DAK Bidang Kehutanan ?
DAK Fisik Penugasan bidang kehutanan bertujuan untuk memulihkan kesehatan dan/atau meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui skema perhutanan sosial ataupun pengembangan usaha ekonomi masyarakat melalui kelompok tani hutan dan mendukung pencapaian isu tema lintas bidang, khususnya tema pengembangan kawasan sentra produksi pangan (food estate) dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani.
Apa Sasaran DAK Bidang Kehutanan ?
DAK Fisik Penugasan bidang kehutanan dengan sasaran berkurangnya lahan kritis, dan peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat melalui kelompok tani hutan dan/atau kelompok usaha perhutanan sosial.
Apa saja Ruang Lingkupnya DAK Bidang Kehutanan?
DAK Penugasan Bidang LHK Bidang Kehutanan dipergunakan untuk pembiayaan 2 (dua) kegiatan, yaitu :
1.1 Penyelenggaraan pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif dan sipil teknis di luar kawasan hutan yang dilaksanakan dengan pola padat karya bersama masyarakat melalui:
1.1.1 rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif untuk mangrove/hutan rakyat/sempadan sungai dan pembangunan sumber benih unggul.
1.1.2 rehabilitasi hutan dan lahan secara sipil teknis terdiri atas pembuatan DAM penahan, Gully Plug, dan Sumur Resapan.
1.2 Peningkatan akses kelola hutan sosial berupa pengembangan sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif melalui Kelompok Tani Hutan dan/atau kelompok tani usaha perhutanan sosial (madya, Gold dan/atau Silver, hutan rakyat).
Bagaimana penyaluran DAK?
Besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) ditetapkan setiap tahun dalam APBN. DAK dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional. DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional yang menjadi urusan daerah. Daerah Tertentu dimaksud adalah daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan penetapan alokasi DAK dimaksud, menteri teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. Petunjuk Teknis Penggunaan DAK dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Bagaimana Pelaporannya ?
Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan meliputi:
a. laporan triwulan;
b. laporan akhir capaian; dan
Laporan akhir capaian pelaksanaan kegiatan paling sedikit memuat rincian alokasi anggaran, target kinerja; lokasi kegiatan; rencana kegiatan; realisasi anggaran; realisasi fisik; data dukung dan bukti pelaksanaan kegiatan; permasalahan dan kendala; dan analisis dan rekomendasi.
c. Laporan capaian hasil jangka pendek (immediate outcome).
Penyampaian laporan dilaksanakan dalam bentuk dokumen digital dengan menggunakan sistem pelaporan secara daring (online) yaitu dalam bentuk dokumen digital yang sudah disahkan dan disampaikan oleh gubernur, bupati/wali kota kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal melalui Biro Perencanaan dengan tembusan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan/atau Kepala Perangkat Daerah Provinsi, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Bagi yang membutuhkan dapat diunduh Permen LHK RI Nomor 2 tahun 2022 Tentang
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang
Lingkungan Hidup Dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022
https://drive.google.com/file/d/17r93_qGvbVLbadT2ns4LnewQJ-IpgHRZ/view?usp=sharing
dapat juga diakses melalui https://cdkwilayahsumenep.blogspot.com/2023/02
Tidak ada komentar:
Posting Komentar